Baca Juga: BKD Sultra Umumkan Hasil Seleksi Berkas CASN
Hingga saat ini, penyidik tengah mencari tahu motiv tersanga hingga nekat melakukan penganiayaan terhadap korban. Pasalnya, selama ini antara tersangka dan korban tidak pernah selisih paham.
"Masih didalami motivnya. Tersangka kita jerat Pasal 354 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara," pungkasnya.
Reporter : Naryo
Editor: Sumarlin
