Ia melihat kedua mata korban dalam keadaan terbuka, mulut dalam keadaan terbuka dan korban tidak bernapas lagi.
Yahya kemudian kembali ke rumah untuk mengambil handphone dan menghubungi Bhabinkamtibmas Bripka Cherry Tabun dan melaporkan kejadian tersebut.
Anggota Polsek Amanuban Selatan dipimpin Kapolsek Amanuban Selatan, Ipda Maks Tameno bersama Kanit Reskrim Aipda Mustava Achmad, Bhabinkamtibmas Bripka Cherry Tabun dan Kanit Intelkam Bripka Kristian Asa, mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban telah meninggal dunia.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Bripka Cherry Tabun mengatakan, pihaknya telah melakukan olah TKP dan menemukan barang milik korban berupa sebilah parang, satu buah pacul gagang kayu, satu buah tas warna biru milik korban yang berisi sirih pinang dan tembakau.
Terdapat juga sebilah parang milik korban yang disimpan di atas pematang sawah yang jaraknya sekitar 15 meter dari tubuh korban.
