Dalam orasinya, juga mengungkap ada beberapa kasus tanah selalu terjadi sepanjang tahun dan tidak pernah terselesaikan dengan baik.
Misalnya kasus yang terjadi di Kelurahan Gurilla, Kota Pematang Siantar yang digusur oleh pihak PTPN. Kemudian kasus di Desa Rambung dan Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang yang sejak 2015 berkonflik dengan PT Nirvana Memorial Nusantara (PT NMN), perusahaan jasa yang bergerak dalam pembangunan pekuburan elit.
"Bahkan ada juga kasus kriminalisasi, perampasan, penggusuran dan ancaman penggusuran sering dialami oleh masyarakat penunggu di sekitaran Medan dan Deli Serdang sepanjang tahun," tegasnya.
Menurut mereka, kasus tersebut menyebabkan hilangnya sumber hidup, pendapatan serta tempat tinggal bagi banyak petani dan masyarakat. Alasan pemerintah dan pengusaha dalam melakukan tindakan tersebut adalah untuk peningkatan ekonomi.
"Ekonomi dalam hal apa yang dimaksud saat sumber pendapatan petani subsistensi diambil alih untuk kepentingan modal yang besar. Ini harus kita tegaskan lagi," terangnya.
