Koordinator lapangan, Berton menambahkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 56 Tahun 1960 (Undang-Undang Landreform) mengisyaratkan, tanah harus diretribusi kepada petani bukan merampasnya.

"Jadi harus ditegaskan, Sumatera Utara adalah provinsi paling tinggi angka konflik agrarianya. Namun isu agraria menjadi paling tidak populis dalam pembicaraan semua kalangan," tambahnya.

Kemudian, Berton mengaku, penyelesaian isu agraria sering mandek di jalur resmi yang disiapkan oleh negara, karena pejabatnya tidak melakukan pekerjaannya dengan benar.

"Keadaan ini kemudian melahirkan mafia tanah yang melakukan manipulasi sertifikat jual beli tanah seperti yang terjadi di Rambung Baru, melalui manipulasi tanda tangan warga yang bukan pemilik sah," tegasnya.

Berkaca dari kondisi ini, mereka menekankan agar negara bersikap adil dalam merencanakan pembangunan.