MEDAN, TELISIK.ID - Empat orang jaringan pengedar narkotika jenis ganja kering ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, Polda Sumut.

Mereka berempat adalah jaringan pengedar ganja yang meresahkan. Dari mereka ditemukan barang bukti ganja kering yang siap untuk diedarkan kepada pengguna di Kabupaten Tanah Karo.

Adapun keempat pelaku yang diamankan adalah Riki Gustian (37) warga Jalan Kelapa, nomor 227, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Suhendi Sahputra (30) warga Jalan Katepul Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.

Kemudian, pelaku yang diamankan adalah Feri Ginting (34) dan Dedy Sihaloho (36). Keduanya warga Kabupaten Tanah Karo. Satu dari empat pelaku adalah seorang petani kebun.

"Iya, keempat pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Pertama kami amankan pelaku bernama Riki. Dia bukan warga Tanah Karo," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry DB Tobing kepada awak media, Rabu (6/10/2021).