KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Kolaka Utara belakang ini kembali menjadi sorotan. Pasalnya, para petani yang hendak membeli pupuk subsidi jenis urea, diharuskan juga membeli pupuk jenis lainnya atau belanja dengan sistem paket.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kolaka Utara, Rizal Natsir, S.Ag, M.Si, pembelian pupuk subsidi oleh petani dengan sistem paket tidak dibenarkan.
"Kalau kita tanya teman-teman perwakilan produsen atau penyedia pupuk subsidi wilayah Indonesia Timur, yakni Pupuk Kaltim dan Petrokimia yang ada di Kendari, mereka tidak mengenal istilah belanja paket," kata Natsir, Sabtu (24/9/2022).
Cara belanja seperti itu, lanjutnya, memang tidak ada dalam perjanjian kerja sama antara pihak produsen dan distributor pupuk subsidi di Kolaka Utara. Walaupun fakta di lapangan di tingkat pengecer sistem itu terjadi.
"Saya sendiri sebenarnya belum melihat langsung tapi informasi yang kami peroleh dari berbagai sumber sistem itu dilakukan di tingkat pengecer. Ketika mereka ditanya, mereka sampaikan itu aturan dari atas atau distributor," jelasnya.
