Korban mengaku sebelumnya tidak pernah menyampaikan rudapaksa yang dialaminya kepada orangtua atau kerabat dekatnya karena takut.
Tersangka diketahui kerap berkunjung ke rumah korban baik sebelum maupun sesudah terjadi rudapaksa.
Baca Juga: Audrey Davis Akui Dirinya Pemeran Wanita Video Porno, Beredar 4 Adegan Vulgar Lewat Telegram
“Berdasarkan keterangan korban, dirinya tidak memiliki hubungan sebagai pacar dengan tersangka. Korban juga tidak pernah memiliki peraaan suka (cinta) karena korban sudah menganggap pelaku sebagai orang tua sendiri,” jelas Iskandar.
Tersangka A sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan mendalam. Dia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
