"Masyarakat butuh informasi dan apa yang terjadi sungguh sangat saya sayangkan, dan ini melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Pewarta Konawe, Saldi menerangkan, penghalang-halangan kerja jurnalis merupakan tindakan bertentangan dengan pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers.

"Dalam pasal tersebut dijelaskan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," terangnya.

Saldi menilai, tindakan itu bertentangan dengan pasal 18 ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal tersebut tegas dijelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, jelas melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

"Kami terus mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional, sesuai kode etik jurnalistik, dan UU Pers," jelas Saldi.