Al Rahman mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang menangguhkan penanganan kasus Supriyani.
“Harapan kami, persidangan dilakukan secara terbuka dan transparan agar publik dapat menyaksikan langsung,” ujarnya.
Al Rahman menekankan perlunya keadilan dalam putusan bagi Supriyani, yang merupakan guru honorer dengan penghasilan rendah dan memiliki anak balita.
Ia juga mendorong penerapan undang-undang perlindungan terhadap guru, sehingga di masa mendatang, jika ada tindakan guru yang dianggap melanggar hukum, penyelesaian dapat dilakukan melalui pendekatan restoratif.
Kasus Supriyani bermula ketika ia dilaporkan pada 26 April 2024 atas dugaan penganiayaan terhadap seorang murid kelas 1 SD. Pelapor adalah Nurfitriana, ibu korban yang juga istri dari Kanit Intelkam Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.
