KENDARI, TELISIK.ID – Seorang mantan karyawan PT. Niaga Nusa Abadi, Syamsuddin, menggugat perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari atas kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dirinya yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.

Kasus ini mulai disidangkan di PN Kendari, Sulawesi Tenggara, pada sidang perdana yang digelar pada Senin (16/12/2024).

Syamsuddin, yang telah bekerja di perusahaan tersebut selama 18 tahun 2 bulan, dipecat secara sepihak melalui surat PHK bertanggal 20 Juni 2024, yang berlaku efektif pada 30 Juni 2024.

Baca Juga: Pemda Bombana Raih Predikat Zona Hijau dalam Penilaian Kepatuhan 2024

Namun, hingga kini, perusahaan belum memenuhi kewajiban untuk membayar pesangon yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan dari Dinas Tenaga Kerja, hak pesangon yang seharusnya diterima Syamsuddin diperkirakan mencapai Rp 300 juta.