Kuasa hukum Syamsuddin, Jimbris Julianto, menyatakan bahwa langkah PHK yang diambil perusahaan tidak hanya melanggar hak pekerja, tetapi juga mencerminkan kurangnya itikad baik dari perusahaan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kami menganggap apa yang dilakukan oleh perusahaan adalah bentuk kesewenang-wenangan. Hak pekerja harus dilindungi oleh undang-undang,” tegas Jimbris Julianto, usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Kendari.

Pihak penggugat juga menyoroti bahwa PHK ini seakan menjadi upaya perusahaan untuk menghindari kewajiban memberikan pesangon kepada karyawan yang telah lama mengabdi.

“Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak pekerja dan kami berharap kejadian serupa tidak terulang, baik terhadap Syamsuddin maupun pekerja lainnya di masa depan,” tambah Jimbris.

Jimbris berharap agar sidang ini dapat menghasilkan keputusan yang adil dan menjadi peringatan bagi perusahaan lain untuk lebih menghormati hak-hak pekerja.