“Ketika seseorang mengikatkan dirinya pada perusahaan, maka hak-haknya dilindungi oleh undang-undang. Perusahaan tidak boleh bertindak semena-mena terhadap karyawannya,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Niaga Nusa Abadi belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat, di mana kedua belah pihak diharapkan untuk menyampaikan bukti-bukti yang lengkap.

Baca Juga: Warga Keluhkan Sampah Berserakan di Jalan Menuju Kebun Raya Kendari

Andrie Gunawar, kuasa hukum lainnya, mengajak para pekerja untuk memahami bahwa hak-hak pekerja dilindungi oleh undang-undang dan dapat dipertahankan bersama-sama.

“Seringkali pelanggaran terhadap hak pekerja terjadi karena ketidaktahuan para pekerja mengenai hak-hak mereka. Oleh karena itu, kami mengajak para pekerja yang membutuhkan edukasi untuk bergabung bersama kami di 'Sobat Bekerja' untuk mendapatkan informasi mengenai hak-hak pekerja yang dilindungi,” pungkasnya.