KENDARI, TELISIK.ID - Beberapa karyawan Toko Damai Kendari mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan dipaksa untuk mengundurkan diri setelah kontrak mereka habis pada Senin (22/12/2024).

Selain di-PHK, sejumlah karyawan mengeluhkan ijazah dan gaji mereka yang ditahan oleh perusahaan, yaitu CV Sumber Berkat Abadi, yang dikenal sebagai Toko Damai Kendari.

Sri Wulan, salah satu karyawan yang terkena PHK, menyampaikan kekecewaannya terhadap manajemen perusahaan yang dianggap tidak transparan dalam kebijakan terkait gaji dan pengambilan ijazah.

Menurut Sri, dalam kontrak yang ditandatangani, dijelaskan bahwa karyawan yang mengundurkan diri diwajibkan membayar biaya sebesar Rp 500.000 untuk mengambil ijazah.

Namun lanjut dia, hal ini tidak berlaku bagi yang di-PHK, meskipun mereka tetap diminta membayar biaya tersebut tanpa ada aturan yang jelas.