Adapun dewan juri, kata Argo, merupakan orang-orang yang ahli, berpengalaman dan memang bekecimpung dalam dunia seni.

“Dari juri itu tidak ada polisinya, juri dari luar. Juri ini sudah kompeten sudah memahami mural, kita fasilitasi semunya dewan juri yang profesional yang memilihnya,” tandas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Argo mengatakan, seni mural memberikan kebebasan bagi pembuatanya untuk mengekplorasi kreativitas yang dimiliki, juga untuk memenuhi hasrat dan nilai estetis lalu dicurahkan pada media yang permanen.

Menurut Argo, meskipun beriringan dengan perkembangan zaman yang beralih pada media digital, memontum pergerakan yang terjadi dikomunitas mural indonesia terus memberikan peluang bagi para pengiatnya.

Oleh karena itu, Polri menilai kreativitas muralis patut diapresiasi dan dipublikasikan untuk dapat menginspirasi semangat pergerakan dalam menyampaikan kritik dan pesan positif dalam media mural.