Kanit Reskrim Polsek Kusambi, Yasirun juga mengatakan, proses hukum akan tetap berjalan, pihak polsek saat ini sedang menjalankan prosedur perkara dan telah  memeriksa tiga orang saksi.

Baca Juga: Setahun, Honor Enam Tenaga Ahli Bupati Muna Capai Rp 180 Juta

"Besok kami akan melakukan pemeriksaan dari pihak PLN Kusambi," ucapnya.

Untuk proses pemeriksaan pola yang dilakukan yakni dari bawah, yang artinya, dari pihak PLN Kusambi yang selanjutnya kepada pihak PLN Muna, jika ada keterkaitan dengan pihak PLN Baubau, maka akan dilakukan pemeriksaan pula.

"Pemeriksaan itu tetap sesuai prosedur, pihak polsek sudah layangkan surat pemeriksaan kepada pihak PLN wilayah Kusambi, dan untuk sekarang hanya itu saja dulu," tutupnya. (A)