KENDARI,TELISIK.ID - Proses eksekusi lahan seluas 1.446 m² di Jl. La Ode Hadi, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Senin (31/8/2026) mendapat perlawanan keras dari pihak keluarga Tajudin, 81 tahun, yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Lahan tersebut merupakan objek sengketa antara Tajudin dengan pihak Wirda Husen.

Tajudin yang merupakan pihak tergugat dalam perkara ini menolak eksekusi dilakukan karena Pengadilan Negeri Kendari diklaim belum menyerahkan hasil konstatering.

Konstatering adalah pencocokan atau pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh pengadilan (oleh Panitera atau Juru Sita) untuk memastikan kesesuaian fisik objek sengketa di lapangan dengan data yang tercantum dalam amar putusan.

“Kalau tidak dibawakan hasil konstatering kami akan mati di sini,” ujar Tajudin di lokasi eksekusi.