Pertama, perkara sertifikat yang awalnya disebut berisi luas 67 meter, namun dalam putusan menjadi 1.446 m² dan didudukkan di atas tanah yang sudah memiliki putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.

“Kedua, putusan Mahkamah Agung yang sudah ada sita eksekusi, disita eksekusi kembali. Sudah ada sita eksekusi lagi,” ujarnya.

Ketiga, ia mempersoalkan terbitnya putusan MA yang menurutnya didasarkan pada sertifikat yang hingga kini tidak pernah diperlihatkan.

Baca Juga: Ada Makam Tokoh Asal Belgia di Lingkungan Sekolah, Begini Sejarah Panjang SD Katolik Pelangi Kendari Berdiri 48 Tahun

“Alasannya, waktu pembuatan sertifikat, Badan Pertanahan tenggelam. Setelah alasan itu diperkuat di pengadilan, setiap pengadilan terima alasan itu. Sampai terbit putusan Mahkamah Agung dari mereka,” jelas Tajudin.