Ia juga menyoroti proses konstatering “Konstatering adalah pencocokan. Konstatering adalah pencocokan. Saya ulangi tiga kali. Pencocokan sertifikat dengan lahan. Sama sekali, di pengadilan, sepihak yang tidak bawa sertifikat, lawan saya Firdaus Hussein, nomor 1189, dengan luas 1446 meter putus hingga tidak ada dibawa diperlihatkan. Tidak ada hasil konstatering,” tegasnya.

Tajudin menduga terdapat banyak perbedaan dalam hasil konstatering, mulai dari titik koordinat hingga luas tanah.

“Jadi hukum di Indonesia ini hukum apa sebenarnya bagi masyarakat kecil seperti kami?” ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses eksekusi di lokasi masih berlangsung dengan pengamanan aparat. Pihak Pengadilan Negeri Kendari dan kuasa hukum Wirda Husen belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan penyerahan hasil konstatering yang disampaikan pihak Tajudin. (C)

Penulis : Wa Ode Marfat