"Sebagai mantan penyelenggara pemilu, saya benar-benar terganggu dan bersedih melihat situasi ini. Tidak mudah mengembalikan trust atau kepercayaan publik itu," tambahnya.

Sehingga pilkada serentak tahun 2020 ini menjadi taruhan berat. Belum lagi soal legal standing Bawaslu kabupaten/kota yang belum selesai dipersoalkan karena tidak diatur dalam UU pilkada kita.

Hidayatullah mengungkapkan, setidaknya terdapat dua problem serius yang dihadapi kelembagaan penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu yang berpotensi dapat menghambat kesuksesan pilkada 2020. Dua persoalan itu adalah distrust KPU dimata publik dan legal standing Bawaslu kabupaten/kota diragukan dalam mengawasi pilkada 2020. Dua problem ini hadir dengan wajah baru yang belum pernah terjadi dan bagaimana cara mengatasi keduanya.

"Karenanya, bagi saya, pilkada serentak tahun 2020 ini menjadi pertaruhan besar bangsa ini jika tak ada satupun solusi untuk mengembalikan kepercayaan publik, menguatkan legitimasi dan menegaskan keabsahan jalannya pilkada 2020. Gugatan hukum sudah pasti ada terutama oleh pihak yang kalah, begitu pula trust atau kepercayaan publik yang rendah," tandasnya.

Reporter: Musdar
Editor: Rani