Pilkada serentak yang akan masuk gelombang empat menuntut KPU punya gebrakan atau terobosan. Alasannya, pilkada 2020 diprediksi akan tetap tinggi kompleksitas persoalannya. Bariun menilai kerawanan di pilkada 2020 karena tingkat primordial di daerah masih tinggi.

Pemilu dan pilkada terjadi paradigma baru dalam sistem pemilu di indonesia maka lahirlah undang-undang  pemilu sebagai pengejewantahan dari perubahan sistem pemilu, hanya saja menurut Bariun, setiap pemilu terjadi perubahan  undang-undang pemilu dan undang-undang partai politik.

Baca juga: Semangat Gotong Royong Warga Yogyakarta Teruji Selama Pandemi COVID-19

Ini menandakan kita masih mencari formula sistem demokrasi di setiap penyelenggaraan pemilu, dengan selalu terjadi perubahan regulasi  kepemiluan kita juga berdampak ketidakpastian pada terwujudnya aturan yang paten.

Jika mencermati setiap pemilu maupun pilkada, yang menjadi permasalahan yang mengemuka menyoal persyaratan administrasi bakal calon, adanya transaksi, politik uang, keterlibatan ASN dan mobilisasi massa.