Bariun memberikan atensi kepada Bawaslu RI melakukan riset menghadapi pemilu 2020 pada Desember mendatang salah satu hasil riset tersebut bahwa diduga akan muncul praktek transaksional.
Masalah tersebut masih menjadi virus dalam sistem kepemiluan kita kendati undang-undang pilkada tahun 2016 sangat jelas tuntutan pidananya dapat dilihat pada pasal 87 A ayat (1) ancaman pidana 30 bulan penjara.
“Pemilu yang berkualitas, luber dan jurdil di pundak penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu. Jika Bawaslu dapat menggunakan fungsi dan kewenangannya yang diamanahkan undang-undang maka saya berkeyakinan penyelenggaraan pemilu/pemilukada berintegritas dan berdaulat serta berkualitas,” harapnya.
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Haerani Hambali
