KENDARI, TELISIK.ID - Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu yang masih digodok oleh DPR menjadi sorotan semua pihak. Pasalnya beberapa fraksi di DPR ada yang menolak dan ada juga yang mendukung.

Direktur Pasca Sarjana Universitas Sulawesi Tenggara, Dr. La Ode Bariun, SH. MH menilai, jika Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan, maka akan memberikan dampak negatif kepada kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di tahun tersebut.

“Akan lebih berat saja tantangannya karena pemimpin yang berakhir di 2022 dan 2023 akan dijabat oleh Pj (penjabat),” kata pengajar Hukum Tata Negara ini kepada Telisik.id, Rabu (10/2/2021).

Di samping itu, menurut Bariun, para kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di 2022 dan 2023 tak bakal mendapatkan panggung politik guna berlaga di tahun 2024.

Maka dari itu, menurut Pengamat Hukum Tata Negara ini, kemungkinan tren Presiden RI yang berasal dari kepala daerah tak akan lagi muncul dan akan berhenti di Presiden Joko Widodo (Jokowi) saja.