Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar mengatakan, UU Pemilu belum perlu direvisi. Sebab, ungkap Bahtiar, UU itu masih mengatur rangkaian Pemilu di Indonesia hingga 2024.

Bukan hanya itu, Kemendagri juga menyebut saat ini tidak tepat bagi Indonesia untuk sibuk merevisi UU Pemilu. Menurutnya, energi pemerintah dan parlemen lebih baik difokuskan untuk menangani pandemi COVID-19. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Haerani Hambali