MUNA, TELISIK.ID - Penundaan pilkada serentak akibat terus mewabahnya COVID-19 sudah menemui titik terang setelah Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP menggelar rapat.  Hanya saja, KPU di daerah masih menunggu surat keputusan atau edaran dari KPU RI.

"Dari hasil rapat sudah ada gambaran cenderung akan ditunda. Kita tinggal menunggu saja penyampaian dari KPU RI," kata Ketua KPU Muna, Kubais.  

Dari hasil rapat, ada tiga opsi yang ditawarkan terkait penundaan itu. Namun, untuk pelaksanaan hari H pilkada belum bisa ditentukan. Karena KPU merupakan lembaga hierarki, maka segala sesuatunya telah diatur dan akan disampaikan secara berjenjang.

"Paling utama bahwa keputusan penundaan itu menunggu surat dari KPU RI," ulangnya.  

Opsi perubahan tahapan pilkada yaitu, pertama, pelaksanaannya pada 9 Desember 2020 dengan masa kerja PPK dan PPS akhir Mei 2020 sampai akhir Januari 2021. Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon), 25-27Juli 2020, penetapan Paslon 10 Agustus 2020, penyelesaian sengketa dan pelaksanaan putusan PTUN/MA, 10 Agustus hingga 9 November 2020 serta masa kampanye 13 Agustus sampai 5 Desembe 2020 (115 hari).