KENDARI, TELISIK.ID - Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.

Lewat Perppu tersebut, Jokowi memutuskan pemungutan suara pilkada 2020 digeser ke Desember 2020.

Penundaan itu sebagaimana dimaksud pada Pasal 201A ayat (1), pemungutan suara serentak pada bulan September 2O2O tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal karena ada bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sedangkan pelaksanaan pemungutan suara di Desember tertuang pada ayat (2) Pasal 201A, yang berbunyi: pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, menerangkan, pelaksanaan pemungutan suara pemilihan serentak tahun 2020 yang seyogyanya akan dilaksanakan pada September 2020 berdasarkan Perppu tersebut akan dilaksanakan pada Desember 2020.