"Namun demikian, kita tidak memulai pada tahapan awal lagi, hanya akan melanjutkan tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak yang terhenti, sebagaimana penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak yang sudah diputuskan KPU sebelumnya yakni Keputusan KPU Nomor 179 Tahun 2020 disertai dengan Surat Edaran KPU Nomor 8 Tahun 2020," papar Abdul Natsir, Rabu (6/5/2020).

Baca juga: Hari ini Rp 4 Miliar Anggaran COVID-19 di Sultra Cair

Katanya, dengan keluarnya Perppu tersebut, maka akan menjadi dasar bagi KPU Republik Indonesia untuk merancang kembali tahapan pemilihan serentak Desember 2020, dengan tetap memperhatikan hasil rapat bersama Komisi II DPR RI, pemerintah dan penyelenggara pemilu yang sebelumnya dan juga memastikan kondisi terakhir wabah COVID-19 telah berakhir.

Sebelumnya, penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat, melalui rapat kerja/rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI, pemerintah dan KPU yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Juni atau Juli 2020 yang akan datang. Adapun Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan akan diatur dalam Peraturan KPU.

Lebih lanjut kata Abdul Natsir, pemungutan suara serentak pada Desember 2O2O ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi COVID-19 belum berakhir.