"Bagi kami di daerah tetap menunggu petunjuk dan arahan tindak lanjut Perppu dimaksud dari KPU Republik Indonesia," tutupnya.
Reporter: Kardin
Editor: Rani
Namun demikian, kita tidak memulai pada tahapan awal lagi, hanya akan melanjutkan tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak yang terhenti, sebagaimana penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak yang sudah diputuskan KPU sebelumnya yakni Keputusan KPU Nomor 179 Tahun 2020 disertai dengan Surat Edaran KPU Nomor 8 Tahun 2020.
Kardin ✓
"Bagi kami di daerah tetap menunggu petunjuk dan arahan tindak lanjut Perppu dimaksud dari KPU Republik Indonesia," tutupnya.
Reporter: Kardin
Editor: Rani