Dalam surat keputusan itu, DPP Golkar menugaskan DPD II Golkar Konsel untuk menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan organisasi dan Perundang-Undangan yang berlaku.
Di surat keputusan itu juga, DPP Golkar menugaskan DPD II Golkar Konsel untuk mendaftarkan Paslon yang sudah ditetapkan ke KPU daerah setempat, sesuai jadwal telah ditentukan.
Selain itu, keputusan tersebut bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran pengurus, fungsional, kader dan anggota Partai Golkar.
Untuk diketahui, surat keputusan dengan Nomor: SKEP-268/DPP/Golkar/VIII/2020 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Golkar, Airlangga Hartarto dan Sekjend, Lodewijk F. Paulus, pertanggal 19 Agustus 2020 di Jakarta.
Reporter: Hamka Dwi Sultra
