Reformasi hadir pada 1998 sebagai koreksi atas pemerintahan yang sentralistik dan elitis tersebut. Salah satu capaian penting reformasi adalah diterapkannya pilkada langsung sebagai perwujudan prinsip kedaulatan rakyat (pasal 24 ayat 5 UU No. 32 Tahun 2004 ini).
Melalui pencapaian ini, rakyat tidak hanya dijadikan sebagai objek kebijakan, akan tetapi dapat menentukan pemimpin di daerahnya. Dan juga telah memutus rantai oligarki karena mengurangi dominasi partai elite tertentu di DPRD yang sebelumnya menentukan siapa yang boleh menjadi pemimpin daerah.
Bangkitnya Neo Orde Baru
Namun wacana mengembalikan pilkada melalui DPRD menunjukkan adanya kecenderungan regresif. Alasan yang dikemukakan kerap didesain agar terdengar rasional adalah efesiensi anggaran, menekan konflik horizontal, serta demi stabilitas pemerintahan. Akan tetapi jika ditelisik lebih jauh, alasan-alasan tersebut mengulang logika orde baru yang mengorbankan demokrasi atas nama stabilitas dan efisiensi.
Mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD mengalihkan kedaulatan rakyat ke tangan segelintir elite. Rakyat kehilangan haknya untuk menentukan pemimpinnya secara langsung. Dalam situasi ini, kepala daerah yang terpilih cenderung akan lebih sibuk menjaga hubungan harmoni dengan partai politik dan fraksi di DPRD. Bukan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
