Mekanisme ini dapat membuka adanya potensi ruang yang luas terjadinya praktik transaksi politik. Seperti lobi-lobi elite, kompromi kepentingan, dan ruang dagang politik karena pejabat kepala daerah tidak bergantung pada rakyat melainkan kepada fraksi partai. Ciri-ciri seperti ini kembali mengingatkan publik pada politik di era orde baru yang tertutup, elitis, dan minim partisipasi masyarakat.

Beberapa anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat DPR (RI) termasuk Ketua Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda telah menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki landasan konstitusional. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan  Yusril Ihza Mahendra menambahkan bahwa Pilkada melalui DPRD tetap demokratis karena DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat.

Namun demokrasi tidak bisa dinilai secara prosedural saja, akan tetapi demokrasi juga harus dipahami secara substantif. Yaitu sejauh mana negara melibatkan peran rakyatnya sendiri dalam proses pengambilan keputusan politik yang menentukan masa depan mereka sendiri.

Secara konstitusional, bunyi Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 adalah: "Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis". Makna dari "demokratis" seharusnya ditafsirkan secara progresif, sesuai dengan semangat reformasi dan penguatan kedaulatan rakyat.

Pilkada melalui DPRD tidak dapat menyelesaikan problem yang terjadi dalam sistematis pilkada dan demokrasi di daerah. Melainkan langkah mundur untuk menggelar kembali pola-pola orde baru. Alih-alih meningkatkan kualitas demokrasi, kebijakan ini justru berpotensi menguatkan oligarki politik dan menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan.