Selanjutnya, jika paslon tunggal tersebut lulus tahapan verifikasi, pilkada diselenggarakan dengan melawan kotak kosong. Paslon lalu dinyatakan menang apabila mendapatkan lebih dari 50 persen suara sah. Adapun paslon dinyatakan kalah apabila kotak kosong yang mendapatkan suara melebihi persentase 50 persen.

Sesuai aturan mengenai perolehan suara pada daerah pemilihan yang hanya memiliki calon tunggal, sejauh ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, serta diatur pada PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga: DPC PDIP Muna Barat Optimis Menangkan La Ode Darwin-Ali Basa Meskipun Lawan Kotak Kosong

Ini juga termasuk jika kotak kosong memiliki suara lebih banyak dari pasangan calon tunggal dalam pilkada. Apabila perolehan suara pada kotak kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto pasangan calon, maka KPU daerah akan menetapkan pemilihan kembali pada pilkada serentak periode berikutnya.

Namun, saat ini pihaknya juga tetap menunggu regulasi ataupun juknis yang diturunkan oleh pimpinan tetapi untuk saat ini masih mempedomani ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.