Kedua, penyelenggara tidak hanya memiliki integritas tetapi juga harus meningkatkan profesionalismenya.

“KPU dan KPUD, Bawaslu, Bawasda, harus benar-benar menerapkan protokol COVID-19 secara ketat. Bahkan kita ingin mengusulkan sanksi ketat bagi pasangan calon yang tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19,” lanjutnya .

Ketiga, kedewasaan dari Kemendagri untuk menjadi dirigen dalam orkestra itu.

“Mendagri adalah pembina kepala daerah. Siapa pun harus menjadikan Pilkada sebagai orkestra indah yang menunjukkan bangsa Indonesia bisa menyelenggarakan Pilkada tanpa ada cluster baru dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” ujarnya.  

Tidak jauh berbeda, anggota MPR Fraksi PKB Yanuar Prihatin mengungkapkan, agar Pilkada serentak tidak menjadi cluster baru penyebaran COVID-19 maka ada dua cara.