JAKARTA, TELISIK.ID - Setelah menuai berbagai saran agar ditunda, Pilkada 2020 yang dilaksanakan serentak tetap akan dilakukan pada 9 Desember mendatang.
Hal tersebut merupakan hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), DPR RI dan penyelenggara Pemilu, baik KPU, Bawaslu maupun DKPP, Senin (21/9/2020).
Anggota Komisi II DPR, Hugua menilai, kesepakatan tersebut bisa dilaksanakan dengan catatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) harus segera disempurnakan.
Di mana kata Hugua, PKPU harus tegas mengatur beberapa pembaruan tata cara penyesuaian protokol kesehatan pencegahan COVID-19, terkhusus yang berkaitan dengan pentahapan Pilkada yang berhubungan dengan pengumpulan massa, seperti kegiatan ceriti, arak-arakan, konser musik dan kegiatan sejenis lainya.
"Saya juga tidak setuju jika diterbitkan Perppu baru, karena peraturan Perundang-Undangan yang mengatur terkait bencana non alam sudah cukup rinci. Misalnya, UU No 6/2018 mengenai Karantina Kesehatan, Kepres No 11/2020 tentang Indonesia Darurat Kesehatan," katanya.
