Hugua menambahkan, Forkopimda sudah punya dasar hukum yang kuat untuk menindak pelanggar sesuai dengan mandat institusi masing-masing.

"Jadi dengan menyempurnakan PKPU, maka ini sudah cukup tanpa harus menerbitkan Perppu. Karena kalau sedikit-sedikit Presiden dipaksa terus membuat Perppu, yah, wibawa pemerintah (presiden) bisa turun," tambahnya.

Selain itu, Hugua menggaris bawahi, PKPU tersebut harus sudah rampung sebelum masa sidang berakhir pada 6 Oktober untuk menjamin semua tahapan Pilkada bisa jalan terus.

Baca juga: Pilkada Tetap Berjalan, Pengamat: Bertentangan dengan Pernyataan Jokowi Utamakan Kesehatan

Untuk diketahui, dalam kesimpulan RDP tersebut, secara khusus ditekankan pada pengaturan enam hal, di antaranya sebagai berikut: