JAKARTA, TELISIK.ID - Wacana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tanpa wakil kepala daerah mulai menjadi pembahasan di Komisi II DPR RI.
Usulan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri setelah muncul berbagai persoalan hubungan yang dinilai tidak harmonis antara kepala daerah dan wakil kepala daerah di sejumlah wilayah.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai sistem pemilihan kepala daerah saat ini perlu dievaluasi.
Menurutnya, posisi wakil kepala daerah selama ini lebih banyak dimanfaatkan sebagai pendulang suara ketika Pilkada berlangsung, tetapi memiliki ruang kewenangan yang terbatas setelah pemerintahan berjalan.
"Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini," ujar Khozin, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (7/8/2026).
