JAKARTA, TELISIK.ID - Direktur Eksekutif Indo Barometer, M. Qodari menyampaikan pandanganya terkait dinamika politik pada tahun 2021 setelah rampungnya gelaran Pilkada serentak 2020, yang berlangsung di 270 daerah di Indonesia pada 9 Desember lalu.
Menurut Qodari, kondisi akan aman karena tidak ada peristiwa politik besar seperti Pilkada Serentak 2020. Hal tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada tahun 2021, 2022 dan 2023 nanti, tidak akan ada pemilihan kepala daerah.
Pilkada serentak total baru dilaksanakan November 2024 usai Pemilu April tahun yang sama.
“Jadi tidak ada pilkada pada tahun 2022 dan 2023 jika melihat peraturan yang ada di UU nomor 10 tahun 2016. Artinya, tidak ada Pilkada Gubernur di daerah strategis seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur,” kata Qodari dalam webinar Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Kamis, (17/12/2020).
Hanya saja, lanjut Qodari, kemungkinan di tahun 2021 akan ada pembahasan mengenai revisi UU Pilkada dan Pemilu oleh DPR. Dimana isu yang akan dibahas di antaranya terkait kemungkinan akan diadakan lagi Pilkada tahun 2022 dan 2023.
