MUNA, TELISIK.ID - Tim Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pikades) antarwaktu di Kabupaten Muna telah melakukan sosialisasi rancangan petunjuk teknis (juknis) di lima desa yang akan melaksanakan pilkades.

Kelima desa itu adalah Desa Lagasa di Kecamatan Duruka, Matombura (Kecamatan Bone), Wadolao (Kecamatan Marobo), Wantiworo (Kecamatan Kabawo), dan Masalili (Kecamatan Kontunaga).

Pilkades antarwaktu di lima desa tersebut dilakukan karena masing-masing kepala desa di antaranya meninggal dunia dan selebihnya mengundurkan diri.

Baca Juga: 6 Bulan Gaji Tenaga Honorer Puskesmas se-Muna Barat Belum Dibayar

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muna, Fajaruddin Wunanto, menerangkan bahwa dari hasil sosialisasi rancangan Juknis Pilkades antarwaktu, warga rata-rata menginginkan calon kades (cakades) dipilih oleh seluruh warga desa.