Namun, keinginan warga di lima desa tak bisa dipenuhi karena terbentur oleh regulasi atau peraturan pilkades antarwaktu. Fajaruddin menjelaskan, penyaluran hak suara hanya dibolehkan kepada perwakilan tokoh masyarakat.

Kendati demikian, warga meminta Panitia Pikades antarwaktu melakukan pendampingan seluruh tahapan pemilihan.

"Permintaan masyarakat (untuk pendampingan) itu kita terima," kata Fajaruddin, Selasa (11/11/2025).

Perihal syarat penyaluran hak suara, Fajaruddin mengatakan pemilih nantinya adalah perwakilan tokoh masyarakat yang terdiri dari tokoh adat, agama, wanita, dan pemuda.

Kemudian tokon pendidikan, perwakilan kelompok tani, perajin, nelayan, pemerhati dan perlindungan anak, unsur-unsur masyarakat lain yang terdiri dari komunitas dalam desa yang sudah ada terus-menerus, paguyuban dan kelompok tradisional atau adat yang diakui di desa.