Saat ini Panitia Pilkades antarwaktu sedang merampungkan Juknis penyelenggaraannya. Sesuai rencana penyelenggaraan pilkades akan dilaksanakan di bulan Desember 2025.
Baca Juga: Bupati Buton Selatan Adios Audiensi ke Kemendagri Perkuat TKD
Adapun Panitia Pilkades dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang terdiri dari perangkat desa dan unsur masyarakat yang berjumlah 5-7 orang.
Sementara untuk calon kepala desa (cakades) jumlahnya 2-3 orang. Bila lebih dari tiga calon, kata Fajaruddin, maka akan dilakukan seleksi khusus oleh panitia yang berkaitan dengan pemahaman tentang desa, tingkat pendidikan, dan unsur-unsur lain yang ditetapkan oleh bupati.
“Terkait syarat pencalonan, salah satunya adalah pendidikan minimal SMP (atau) sederajat,” jelas Fajaruddin. (C)
