Mantan Plt Kepala BKPSDM itu tidak bisa menyahuti permintaan kalangan DPRD untuk melaksanakan Pilkades serentak dengan menggunakan anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD). Kenapa? Karena aturan tidak membolehkan itu.

"ADD tidak dibolehkan untuk pelaksanaan Pilkades. Kita tetap akan laksanakan hanya 60 desa dulu. Saya juga akan laporkan ke dewan," ujarnya.

Rustam sendiri belum menyebut 60 desa yang akan melaksanakan Pilkades. Namun, pastinya, yang diutamakan melihat purnatugas kepala desa definitif harus di atas dua tahun dan kondisi lapangan menyangkut efektifitas kepemimpinan pelaksana tugas kepala desa.

Sementara itu, Bupati Muna, LM Rusman Emba menerangkan, untuk pelaksanaan Pilkades dilakukan setelah pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. Ia bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat dilaksanakan di bulan Oktober.

"Harus dilakukan setelah pelantikan bupati-wakil bupati terpilih. Ini menyangkut pengamanan. Kita harus hilangkan dulu sekat-sekat di tengah masyarakat akibat Pilkada," tutupnya. (B)