KONAWE KEPULAUAN, TELISIK.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mengeluarkan surat edaran pada 9 Agustus 2021 lalu terkait penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun ini.

Hal tersebut dilakukan karena angka penyebaran COVID-19 akibat adanya varian delta yang terus meningkat.

Dalam surat edaran itu, Tito Karnavian meminta Pilkades serentak maupun Pemilihan Antar waktu (PAW) berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, kampanye calon, dan pemungutan suara.

Penundaan ini dalam rentang waktu dua bulan sejak surat itu ditandatangani, atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut.

"Penundaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya," kata Tito Karnavian dalam edaran yang dikeluarkannya itu.