"Nilainya nanti diakumulasi, sehingga bisa melahirkan minimal dua calon dan maksimal tiga calon," jelas Rachmat.
Bila telah penetapan calon, tahapan dilanjutkan musyawarah dusun (musdus) untuk menentukan pemilih dari tokoh yang mewakili suara warga. (C)
Penulis: Sunaryo
Editor: Mustaqim
