Baca Juga: Geger, Warga Desa Latompe Temukan Ular Sanca Sepanjang 7 Meter
Untuk Kolaka Utara, kata dia, pilkades serentak dapat dilakukan 2023 mendatang karena kondisinya normal, terlebih lagi 67 desa yang akan mengikuti pilkades serentak masa jabatannya berakhir Juni 2023.
"Ditjen Bina Pemerintahan Desa juga membolehkan, kita tinggal menunggu pernyataan secara tertulis yang akan ditindaklanjuti Ditjen," tukasnya.
Lebih lanjut, Sekertaris DPC Partai Demokrat ini menuturkan jika secara nasional penundaan pilkades dapat dilakukan mendagri. Sementara konteks Kolaka Utara, penundaan pilkades bisa dilakukan bupati dengan tetap mengacu pada regulasi.
"Setidaknya ada tiga poin syarat pemerintah daerah dapat melakukan penundaan pilkades. Salah satunya batas akhir masa jabatan kepala desa, ketersediaan dan kesiapan pejabat yang akan mengisi kekosongan yang ditinggalkan kepala desa, dan paling utama faktor keamanan," imbuhnya.
