Kata dia, pilkades dilakukan sebelum masa jabatan 67 kepala desa berakhir pada tanggal 23 Juni 2023 sehingga dengan rentang waktu yang tersisa, kepala desa dapat menyelesaikan tugas-tugas yang belum kelar.
"Sesuai regulasi, jadwal pelantikan kepala desa terpilih tidak boleh melewati 74 hari pasca penetapan hasil pilkades," pungkasnya. (B)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Haerani Hambali
