BOMBANA, TELISIK.ID - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak dan pengangkatan Penggantian Antar Waktu (PAW) Kades resmi ditunda oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Senin 9 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, surat dengan nomor 141/4251/sj ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia terkait penundaan pilkades akibat meningkatnya angka penyebaran COVID-19.
Penundaan pilkades serentak ini ternyata tidak mempengaruhi rencana pelaksanaan pencarian kepala pemerintahan desa di Bombana.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bombana, Hasdin Ratta mengatakan, surat edaran penundaan tidak berdampak para rencana pilkades di Bombana.
Baca Juga: Suplai Kebutuhan Warga Isoman, Berkah Buat Pedagang Buah
