"Tapi ini belum masuk 15 hari mereka sudah, ini mereka sudah masuk duluan di DPRD," ucapnya, Senin (16/1/2023).
Ia juga mengungkap saat mereka melakukan audiens kepada DPRD Kolaka Timur, lalu dikeluarkan surat rekomendasi kepada bupati untuk segera menyelesaikan permasalahan itu.
"Akhirnya Bupati Kolaka Timur menugaskan lah kami," imbuhnya.
Ia menambahkan dalam proses penanganan yang saat ini sedang berlangsung dan tidak ada titik temu, maka BPMD akan mengeluarkan rekomendasi ke TUN.
Kusram kembali menjelaskan, proses penyelesaian sengketa itu karena adanya laporan yang masuk di DPRD Kolaka Timur terkait adanya indikasi kecurangan dalam pemilihan kepala desa.
