KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara bakal menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak April 2023 mendatang.

Meski demikian, pilkades serentak untuk 67 desa dari 127 desa masih dibayang-bayangi persoalan migrasi atau mobilisasi penduduk dari desa yang tidak menggelar pilkades ke desa yang menggelar pilkades.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kolaka Utara, Mustamrin Shaleh, SP mengungkapkan, sejak awal fraksinya mengimbau agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) merevisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemilihan Kepala Desa.

"Bukan hanya persoalan migrasi atau mobilisasi penduduk, tapi perbup yang mengatur tentang pilkades perlu dilakukan perbaikan atau revisi untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan," terangnya, Jumat (30/9/2022).

Kata dia, revisi perbup diperlukan karena perbup tentang pilkades yang ada saat ini isinya belum menjelaskan secara spesifik berbagai persoalan, termasuk persoalan migrasi penduduk.