"Perda dan Perbup Pilkades sudah ada, hanya saja perbup itu belum disebutkan secara spesifik terkait jadwal atau tanggal dan bulan pilkades. Juga belum ada penjelasan spesifik bahwa pilkades dapat dilakukan satu, dua, atau tiga gelombang," tukasnya.
Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni dari Pelabuhan Murhum Kota Baubau Periode Oktober 2022
Terkait migrasi penduduk, lanjutnya, ini juga bisa menjadi persoalan krusial karena DPMD dan dukcapil tidak bisa menghalangi seseorang yang ingin pinda domisili selama semua administrasi kependudukan mereka lengkap dan memenuhi syarat.
"Untuk itu, perlu dipertegas saja 6 bulan sebelum pemilihan tidak boleh lagi ada perpindahan penduduk ke desa yang akan menggelar pilkades," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ketua DPC PPP Kolaka Utara ini menyatakan, jadwal pilkades di bulan April 2023 mendatang belum pasti karena perbup belum direvisi.
