KONAWE, TELISIK.ID - Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak Kabupaten Konawe tahun 2022 yang sebelumnya akan dilaksanakan bulan September mendatang, diundur pada bulan Oktober.

Hal itu dilakukan agar persiapan tahapan pilkades benar-benar optimal.

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Konawe, Keny Yuga Permana mengatakan, penetapan penyelenggaraan pesta demokrasi atau pilkades pada bulan Oktober itu dilakukan berdasarkan tahapan yang ada di Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 43 tahun 2022.

Keny menyebut, dalam tahapan pilkades tersebut terdiri dari tahapan persiapan, pencalonan, penyusunan dan penetapan daftar pemilih, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan.

"Semua tahapan ini kan memerlukan banyak waktu, karena jangan sampai ada desa yang sampai dengan 10 hari dibukanya pendaftaran namun belum ada yang mendaftar, jadi tetap harus kita buka kembali hingga 5 hari," kata Keny, Kamis (4/8/2022).