MUNA, TELISIK.ID - Tahapan pemilihan 60 kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Muna sementara waktu ditunda. Penundaan tersebut sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian Nomor 114/5251/SJ tanggal 9 Agustus 2021 tentang penundaan Pilkades dan Penggantian Antar Waktu (PAW) di masa pandemi COVID-19.

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan MAsyarakat Desa (PMD) Muna, Rustam menerangkan, meski penundaan tahapan itu hanya dua bulan, namun belum bisa dipastikan Pilkades Muna dapat digelar pada 17 November mendatang.

"Kita tinggal menunggu perkembangannya. Kalau hanya dua bulan, berarti pemilihan pada 60 desa bisa kita lakukan di bulan November," kata Rustam, Sabtu (14/8/2021).

Baca juga: Apriani dan Gryesia Polli Dapat Rp 500 Juta dari Mantan Pangdam XIV Hasanuddin

Baca juga: Tiga Pasien COVID-19 Keluar Paksa dari RS Raha